Sekretariat
Find our trusted and latest profile on this official website.
Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi
Berdasarkan peraturan bupati kabupaten serang nomor 86 tahun 2022 tentang struktur organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten serang, tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai berikut:
Kepala Badan
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, serta mengawasi seluruh
kegiatan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;
b.
Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;
d.
Pengawasan Penyelenggaran urusan Pemerintahan
Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah; dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Sekretaris
(1) Sekretariat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan, pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta koordinasi perencanaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Bidang
Umum dan Kepegawaian, Keuangan Program dan Evaluasi;
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan
penyelenggaraan operasioanal tugas Pemerintahan
Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi;
b.
Pengaturan penyelenggaran tugas pemerintahan
daerah di bidang Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan
Evaluasi;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah di bidang Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan
Evaluasi;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi; dan
e.
Pelaksanaan tugas
tambahan.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keumuman dan
kepegawaian.
(2) Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional
keumuman dan kepegawaian;
b.
Pengaturan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian;
d.
Pengawasan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian; dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Pelaksanaan urusan
Keuangan, Program dan Evaluasi bidang Kesekretariatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.