Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Berdasarkan peraturan bupati kabupaten serang nomor 86 tahun 2022 tentang struktur organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten serang, tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai berikut: 


Kepala Badan

(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, serta mengawasi seluruh kegiatan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

(2)  Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;

b.    Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;

d.    Pengawasan Penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sekretaris

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan Program dan Evaluasi;

(2)   Sekretariat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.     Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan operasioanal tugas Pemerintahan Daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi;

b.     Pengaturan penyelenggaran tugas pemerintahan daerah di bidang Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi;

c.     Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi;

d.    Pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program, dan Evaluasi; dan

e.     Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(1)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keumuman dan kepegawaian.

(2)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keumuman dan kepegawaian;

b.    Pengaturan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian;

d.    Pengawasan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

Pelaksanaan urusan Keuangan, Program dan Evaluasi bidang Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.