Akuntansi

Bidang Akuntansi

 (1)Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi.

  (2) Bidang Akuntansi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;

b.    Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;

d.    Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sub Bidang Pembukuan

 (1)Sub Bidang Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pembukuan.

 (2) Sub Bidang Pembukuan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaran tugas pembukuan;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas pembukuan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembukuan;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas pembukuan; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan

 (1)Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

 (2)Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;

b.    Pengaturan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;

d.    Pengawasan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

Pelaksanaan urusan Pembinaan dan Evaluasi Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.