Akuntansi
Find our trusted and latest profile on this official website.
Akuntansi
Bidang Akuntansi
(1)Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas
pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi.
(2) Bidang Akuntansi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan
Daerah di Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;
b.
Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang
Pembukuan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah di bidang Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang
Pembukuan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan, dan Pembinaan dan Evaluasi; dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Pembukuan
(1)Sub Bidang Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pembukuan.
(2) Sub Bidang Pembukuan dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
- Perumusan
rencana kebijakan penyelenggaran tugas pembukuan;
- Pengaturan
penyelenggaraan tugas pembukuan;
- Pelaksanaan
penyelenggaraan tugas pembukuan;
- Pengawasan
penyelenggaraan tugas pembukuan; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(1)Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas
pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
(2)Sub Bidang Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
b.
Pengaturan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Pelaksanaan urusan
Pembinaan dan Evaluasi Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.