Tupoksi

Tugas Pokok

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan:

a.   unsur penunjang Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan

b.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai fungsi :  

a.  Perencanaan program kegiatan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;

b.   Pengkoordinasian dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset daerah

c.   Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset daerah; dan

d.  Pengelolaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset Daerah 

e.  Pelaksanaan tugas tambahaan.