Tupoksi
Find our trusted and latest profile on this official website.
Tupoksi
Tugas Pokok
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas pokok melaksanakan:
a.
unsur
penunjang Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
dan
b.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai fungsi :
a. Perencanaan
program kegiatan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah;
b. Pengkoordinasian dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset daerah
c. Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset daerah; dan
d. Pengelolaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset Daerah
e. Pelaksanaan tugas tambahaan.