Anggaran
Find our trusted and latest profile on this official website.
Anggaran
Bidang Anggaran
(1) Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penyusunan APBD, Pengendalian APBD, dan Perencanaan APBD.
(2) Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah di Bidang Penyusunan APBD, Pengendalian APBD, dan Perencanaan APBD;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah di bidang Penyusunan APBD, Pengendalian APBD, dan Perencanaan APBD;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah di bidang Penyusunan APBD, Pengendalian APBD, dan Perencanaan APBD;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah di bidang Penyusunan APBD, Pengendalian APBD, dan Perencanaan APBD; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Penyusunan APBD
(1) Sub Bidang Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas pokok
memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas
Penyusunan APBD.
(2) Sub Bidang Penyusunan APBD dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Penyusunan APBD;
b.
Pengaturan penyelenggaraan tugas Penyusunan APBD;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Penyusunan APBD;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas PenyusunanAPBD;
dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Pengendalian APBD
(1) Sub Bidang Pengendalian APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas
pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pengendalian
APBD;
(2) Sub Bidang Pengendalian dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pengendalian APBD;
b.
Pengaturan penyelenggaraan tugas Pengendalian APBD;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pengendalian APBD;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas Pengendalian APBD; dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Pelaksanaan urusan Perencanaan APBD Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.