Aset
Find our trusted and latest profile on this official website.
Aset
Bidang Aset Daerah
(1)Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas
pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan
tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan,
Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
(2)Bidang Aset Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan
Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan
Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan
Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan
Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan
(1)Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perencanaan dan
pengamanan.
(2)Sub Bidang Perencanaan dan
Pengamanan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
perencanaan dan pengamanan;
b.
Pengaturan penyelenggaraan tugas perencanaan dan
pengamanan;
c.
Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perencanaan dan
pengamanan;
d.
Pengawasan penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan;
dan
e.
Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan
(1)Sub Bidang Penatausahaan dan
Pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf f angka 2 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
(2)Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
- Perumusan
rencana kebijakan penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
- Pengaturan
penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
- Pelaksanaan
penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
- Pengawasan
penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Pelaksanaan urusan
Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.