Aset

Bidang Aset Daerah

(1)Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;

(2)Bidang Aset Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan dan Pengamanan, Penatausahaan dan Pelaporan, dan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.

 

 

Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan

(1)Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 1 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan.

 

(2)Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan;

b.    Pengaturan penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan;

d.    Pengawasan penyelenggaraan tugas perencanaan dan pengamanan; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

 

 Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan

(1)Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf f angka 2 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;

(2)Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas penatausahaan dan pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Pelaksanaan urusan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.