Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan 

(1) Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, dan Bina Penatausahaan Keuangan.

(2) Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, dan Bina Penatausahaan Keuangan;

b.    Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, dan Bina Penatausahaan Keuangan;

c.    Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, dan Bina Penatausahaan Keuangan;

d.    Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perbendaharaan, Kas Daerah, dan Bina Penatausahaan Keuangan; dan

e.    Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sub Bidang Perbendaharaan

(1) Sub Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Perbendaharaan

(2) Sub Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perbendaharaan;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perbendaharaan;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas perbendaharaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.

 

Sub Bidang Kas Daerah

 (1)Sub Bidang Kas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Kas Daerah;

(2) Sub Bidang Kas Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Kas Daerah;
  2. Pengaturan penyelenggaraan tugas Kas Daerah;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kas Daerah;
  4. Pengawasan penyelenggaraan tugas Kas Daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan.

Pelaksanaan urusan Bina Penatausahaan Keuangan Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.

       Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan pekerjaan sesuai bidang keahliannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)       Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, terdiri dari tenaga dalam jenjang jabatan fungsional murni/Inpasing dan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.                                                                                                                 

(2)       Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, dalam melaksanakan tugas pokok wajib:

a.     menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simpifiksi di dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis; dan

b.     melaksankan tugas pokok berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.