Sejarah

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (BPKAD) KABUPATEN SERANG

    Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Serang beralamat di Jl. Tb. Bakri No. 138, Kotabaru Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia. Telp: (0254) 200983, Email: [email protected]


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang merupakan satu dari 54 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, yang menangani urusan pemerintahan umum bidang pengelolaan keuangan daerah, menjalankan fungsi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekaligus sebagai satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Sebagai SKPD, BPKAD Kabupaten Serang merupakan perangkat pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang menyusun anggaran, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran/penggunaan barang. Sedangkan selaku SKPKD, BPKAD Kabupaten Serang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang dan betindak sebagai bendahara umum daerah (BUD).

BPKAD Kabupaten Serang terbentuk pada tahun 2001 berdasarkan Perda No. 15/2001 dengan nama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang yang merupakan gabungan dari Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Serang. Pada awal pembentukan, BPKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pendapatan serta Bidang Pembukuan dan Pelaporan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8/2005 dan Peraturan Daerah No. 15/2005 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang, pada tahun 2005 DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Serang terdiri dari:

• Kepala Dinas;

• Bagian Tata Usaha;

• Bidang Pendapatan;

• Bidang Anggaran & Perbendaharaan; dan

• Bidang Akuntansi.

    Selanjutnya pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41/2007 dan Peraturan Daerah No. 9/2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang, DPKAD Kabupaten Serang terdiri dari:

• Kepala Dinas;

• Sekretariat;

• Bidang Pendapatan;

• Bidang Anggaran dan Perbendaharaan;

• Bidang Akuntansi; dan

• Bidang Aset Daerah.

   Sebelum Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Serang bediri, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih dalam penggabungan dengan Sekretariat Daerah yang disebut dengan bagian Anggaran dan Perbendaharaan, dan setelah ada SOTK baru dan ada beberapa perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 yang disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga berdirinya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Serang yaitu pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah (PERDA) No. 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang , dan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 54 Tahun 2016 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Serang.