Sejarah
Find our trusted and latest profile on this official website.
Sejarah
BADAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (BPKAD) KABUPATEN SERANG
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Serang beralamat di Jl. Tb. Bakri No. 138, Kotabaru Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia. Telp: (0254) 200983, Email: [email protected]
Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang merupakan satu
dari 54 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, yang menangani
urusan pemerintahan umum bidang pengelolaan keuangan daerah, menjalankan fungsi
sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekaligus sebagai satuan kerja
pengelola keuangan daerah (SKPKD).
Sebagai
SKPD, BPKAD Kabupaten Serang merupakan perangkat pada pemerintah daerah selaku
pengguna anggaran/pengguna barang yang menyusun anggaran, melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran/penggunaan barang. Sedangkan selaku
SKPKD, BPKAD Kabupaten Serang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang dan betindak sebagai
bendahara umum daerah (BUD).
BPKAD
Kabupaten Serang terbentuk pada tahun 2001 berdasarkan Perda No. 15/2001 dengan
nama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang yang merupakan
gabungan dari Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah dengan Dinas Pendapatan
Kabupaten Serang. Pada awal pembentukan, BPKD terdiri dari Kepala Badan,
Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pendapatan serta
Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 8/2005 dan Peraturan Daerah No. 15/2005 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang, pada tahun 2005 DPKAD
(Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Serang terdiri dari:
• Kepala
Dinas;
• Bagian
Tata Usaha;
• Bidang
Pendapatan;
• Bidang
Anggaran & Perbendaharaan; dan
• Bidang Akuntansi.
Selanjutnya
pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41/2007 dan Peraturan
Daerah No. 9/2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang,
DPKAD Kabupaten Serang terdiri dari:
• Kepala
Dinas;
•
Sekretariat;
• Bidang Pendapatan;
• Bidang
Anggaran dan Perbendaharaan;
• Bidang
Akuntansi; dan
• Bidang
Aset Daerah.
Sebelum
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Serang bediri,
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih dalam penggabungan
dengan Sekretariat Daerah yang disebut dengan bagian Anggaran dan
Perbendaharaan, dan setelah ada SOTK baru dan ada beberapa perampingan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 18 Tahun 2016 yang disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
sehingga berdirinya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab.
Serang yaitu pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah (PERDA) No. 11 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang , dan Peraturan
Bupati (PERBUP) No. 54 Tahun 2016 tentang Sturuktur Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Serang.