penyerahan-laporan-keuangan-daerah-unaudited-kabupaten-serang

Administrator

PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH UNAUDITED KABUPATEN SERANG

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bupati Serang telah melaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan laporan keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan daerah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara sistematis dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan melibatkan seluruh perangkat daerah guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang disajikan.

Selanjutnya, laporan keuangan unaudited tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.