

Administrator
Pemerintah Kabupaten Serang: Penyerahan LKPD Unaudit Tahun 2024
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudit
Pada tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudit Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyerahan ini merupakan langkah awal dalam rangka audit laporan keuangan yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan Penyerahan LKPD Unaudit
Memenuhi Kewajiban Regulasi: Penyerahan LKPD Unaudit merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menunjang Akuntabilitas Keuangan: Menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menjadi Dasar Audit BPK: LKPD Unaudit akan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit guna memberikan opini atas laporan keuangan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan laporan yang disusun sesuai standar, diharapkan masyarakat semakin percaya pada pengelolaan keuangan daerah.
Proses Penyusunan LKPD Unaudit
Penyusunan LKPD Unaudit dilakukan melalui beberapa tahap:
Pengumpulan Data Keuangan: Menghimpun seluruh data transaksi dan aset daerah selama tahun 2024.
Rekonsiliasi Aset dan Keuangan: Memastikan bahwa catatan keuangan sesuai dengan kondisi aktual.
Penyusunan Laporan Keuangan: Membuat laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemeriksaan Internal: Melakukan evaluasi awal sebelum diserahkan ke BPK.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Dengan penyerahan LKPD Unaudit ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap dapat mempertahankan atau meningkatkan opini audit yang diberikan oleh BPK. Setelah ini, BPK akan melakukan audit secara mendalam untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih baik.